JAKARTA, iNews.id - Maraknya investasi bodong di masyarakat berbasis koperasi membuat khawatir calon investor yang ingin menanamkan modalnya. Karena itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo mengadvokasi korban praktik investasi bodong.
Masyarakat perlu waspada terhadap praktik investasi bodong. Pasalnya, kasus semacam ini marak terjadi ketika masyarakat sebagai konsumen tergiur dengan iming-iming bonus besar yang dijanjikan. Seperti praktik investasi bodong bermodus koperasi bernama Compact 500.
Ratusan masyarakat korban investasi bodong dari sejumlah daerah ndonesia mendatangi kantor DPP Perindo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018). Kedatangan mereka hendak mengadukan kasus yang mereka alami kepada LBH Perindo.
Ratusan korban kasus investasi bodong Compact 500 ini telah melapor ke Polisi. Namun, hingga kini kasus tersebut belum ditindaklanjuti pihak Kepolisian.
Mendampingi korban, LBH berencana akan bertemu Kapolri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pertemuan dengan Kapolri hendak mengkonfirmasi sejauh mana kasus investasi bodong Koperasi Compact 500 ini ditangani.
Video Editor: Khoirul Anfal
Editor: Dani M Dahwilani