JAKARTA, iNews.id - Direktorat tindak pidana Siber Bareskrim Polri kembali menangkap satu orang penyebar hoax sara dan ujaran kebencian. Tersangka berinisial KB dibekuk polisi di Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 7 Maret 2018 malam. Tersangka merupakan sarjana dari sekolah tinggi swasta di Bekasi dan mantan wartawan.
Isu yang disebarkan oleh tersangka seputar kebangkitan PKI, penganiayaan ulama, pencemaran tokoh dan pejabat nasional serta konten pornografi. Tersangka juga menerima keuntungan finansial dengan pendapatan USD1 - USD2 dalam sekali unggah. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan meretas akun milik orang lain untuk mengunduh postingan hoax yang ingin disebarkan.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani