Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Bui
Selasa, 25 September 2018 - 15:23:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan terdakwa Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani