Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Nasib Bobby Nasution di Kasus Korupsi Proyek Jalan, Bakal Diperiksa KPK?
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp4,5 Triliun, Eks Kepala BPPN Syafruddin Divonis 13 Tahun Bui

Selasa, 25 September 2018 - 15:23:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung divonis 13 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Yanto mengatakan terdakwa Syafruddin terbukti merugikan negara sebesar Rp4,5 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Video Editor : Mu'arif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut