Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Praperadilan Hasto Kristiyanto Digugurkan Hakim PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Banding Atas Vonis Hakim PN Jaksel

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:01:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.  Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto.

Pengajuan banding untuk Terdakwa KM dilakukan tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023. Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut