Kemlu Ungkap Selebgram WNI Inisial AP Ditangkap di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkapkan selebgram warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP ditangkap aparat penegak hukum Myanmar. AP ditangkap pada 20 Desember 2024 lalu.
Direktur Informasi dan Media Kemlu, Hartyo Harkomoyo menjelaskan AP divonis tujuh tahun penjara. Vonis itu sudah berkekuatan hukum tetap.
"Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara. Saat ini AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar," kata Hartyo dalam keterangan resmi, Selasa (1/7/2025).
Dalam perkara ini, kata Hartyo, AP dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal. Tak hanya itu, AP juga dituduh bertemu dengan kelompok bersenjata yang organisasinya dilarang oleh otoritas setempat.
"AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17(2) Unlawful Associations Act," tutur dia.
Hartyo memastikan sejak awal penangkapan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon sudah melakukan berbagai upaya perlindungan. Menurut dia, nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran, hingga pendampingan pemeriksaan secara langsung juga telah diberikan.