Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menaker Terbitkan Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap ! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Selasa, 10 September 2024 - 13:45:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.  Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Untuk program hari tua, sebenarnya gaji pekerja swasta dan BUMN sudah dipotong untuk program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun, keduanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Produser: Febry Rachadi

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut