Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Terlibat Narkoba Langsung PTDH
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar sidang banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022). Sidang banding digelar di gedung TNCC Mabes Polri.

Putusan banding hasilnya bersifat final dan mengikat serta tidak ada upaya hukum lainnya. Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo akan dituntaskan hari ini dan putusan akan segera diumumkan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut