Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara menghalangi penyidikan kasus Setya Novanto (Setnov) dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Selasa (8/5/2018). Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan dua ahli pidana dan ahli kesehatan yang dihadirkan Jaksa KPK.

Sidang yang sedianya dilaksanakan pukul 09.00 WIB diundur sekitar 7 jam, dan baru dimulai pukul 16.00 WIB. Agenda persidangan ini adalah mendengarkan keterangan ahli pidana Nur Azis dan ahli kesehatan Doktor Budi Sampurno.

Kehadiran ahli pidana ini untuk menjelaskan kewenangan KPK dalam menangani perkara Pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan subjek hukum adalah pengacara Fredrich Yunadi yang saat ini duduk sebagai terdakwa.

Kehadiran saksi ahli kesehatan untuk mengetahui pelaksanaan pemeriksaan pasien di rumah sakit. Selain itu, terkait permintaan keterangan tertulis yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut