Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Jokowi Dukung Penuh Pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR Sepakat Lanjutkan
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/2/2018). Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
 
Sidang ke-22 ini menghadirkan sekitar 7 orang saksi, di antaranya adalah Rudi Indarto pensiunan PNS Kemendagri, Tjiji Pramadi dan Jimmy Iskandar dari pihak swasta, Husni Fahmi Staff Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Wahyudi Hidayat pihak swasta, Isnu Edi Wijaya mantan Dirut PNRI dan Elza Syarif pengacara.
 
Keterangan saksi dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama yaitu Rudi Indarto, Tjiji Pramadi, Husni Fahmi, Wahyudi Hidayat dan Elsa Syarief. 
 
 
Video Editor: Widya Lisfianti

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut