JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali saksi Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Dua saksi fakta dihadirkan JPU secara bersamaan untuk meminta tanggapan dari hasil keterangan saksi sebelumnya, yaitu Muhammad Nur dan Rizwan.
Sementara itu JPU juga meminta konfirmasi kepada Irvanto terkait pemberian sejumlah uang proyek e-KTP kepada anggota DPR. Namun Irvanto mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang proyek e-KTP tersebut kepada anggota DPR.
Keterangan Irvanto tersebut kemudian dibantah Setnov. Dia menyatakan akan mengungkap perbuatan Irvanto dalam kasus proyek e-KTP. Pasalnya Irvanto dianggap tidak jujur. Padahal pembagian uang tersebut atas perintah Andi Narogong.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani