Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Upaya Bandingnya Ditolak, Kuat Ma'ruf Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (13/12). Persidangan yang sudah memasuki pekan kedelapan ini menghadirkan saksi Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut