Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Ahmad Dhani Minta Maaf usai Disanksi MKD karena Hina Marga Pono
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana kasus ujaran kebencian atas terdakwa Ahmad Dhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018), pukul 14.00 WIB. Belum ada konfirmasi mengenai kehadiran Dhani dalam persidangan.

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus ujaran kebencian. Sebelumnya, Ahmad Dhani dilaporkan pada Maret 2017 oleh Jack Lapian. Dhani dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Ahmad Dhani sebelumnya kerap berkicau di sosial media Twitter dan dianggap menghasut serta penuh kebencian terhadap pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Cahaya Purnama alias Ahok.

Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut