Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Kejagung Sita Rp479 Miliar dari Kasus TPPU Duta Palma
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA , iNews.id - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018) siang.

Sidang menghadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang. Anas meminta penjelasan mengenai ketentuan untuk menentukan suatu kerugian negara. Menurut dia, jika tidak ada audit dan dokumen yang jelas, seorang terpidana tidak perlu membayar uang pengganti.

Sebelumnya, Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait proyek hambalang dan proyek APBN lainnya. Pada pengadilan tingkat pertama, dia divonis delapan tahun penjara. Kemudian di tingkat banding dihukum tujuh tahun penjara.

Sementara di tingkat kasasi, mahkamah agung (MA) menjatuhi hukuman 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan PK dengan menyampaikan bukti baru (novum), berupa testimoni atau keterangan dari sejumlah pihak.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut