Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id - Tujuh orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto (Setnov). Salah satu saksi, Elsa Syarif menyebut Miryam Haryani membagikan uang sebesar Rp30 juta ke sejumlah anggota Komisi II DPR RI. 
 
Miryam mengaku ditugaskan untuk membagi-bagikan ke sejumlah pihak di Komisi II DPR. Miryam menceritakan bahwa uang sebesar Rp30 juta tersebut berasal dari sebuah amplop yang diterima dari pembantunya. Namun Miryam tidak memberi tahu dari mana uang tersebut.
 
Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut