Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ratusan Mahasiswa Bergerak Kepung Kantor KPU Kawal Putusan MK
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut langkahnya dalam mendahulukan untuk berdiskusi dengan DPR RI sebelum menindaklanjuti dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas ataupun batas usia pencalonan kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. 

Ketua KPU RI Mochmmad Afifuddin menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada DPR RI pada Rabu (21/8/2024) sebagai bentuk menindaklanjuti dua putusan MK sebelum menetapkan hasil revisi peraturan KPU (PKPU).

"Kenapa ini kami lakukan? Kami punya pengalaman, dulu ada putusan MK dalam proses Pilpres, putusan nomor 90, yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut, tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal," kata Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (23/8/2024).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut