Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Video Pedagang PKL Pasar Tanah Abang Panik saat Terjaring Razia
Advertisement . Scroll to see content

Tak Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Anies Terancam Sanksi terkait PKL Tanah Abang

Selasa, 27 Maret 2018 - 14:00:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam terkena sanksi administratif bila rekomendasi Ombudsman perwakilan DKI tidak dijalankan dalam 60 hari.

Ombudsman menunggu jawaban Pemerintah Pemprov (Pemprov) DKI Jakarta selama 30 hari pascapenyerahan laporan hasil pemeriksaan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang.

Ombudsman menilai, ada empat tindakan maladministrasi dari prosedur dan melanggar UU. Anies-Sandi diberi waktu 30 hari untuk lakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan kepada Ombudsman.

Sampai saat ini terkait pengaduan tersebut, Gubernur DKI Jakarta akan membicarakan kembali tentang penataan PKL Tanah Abang.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut