Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Heboh! KPU Pakai Private Jet Bepergian ke Daerah-Daerah saat Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama bersama sejumlah kader dan kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek gugatan yang didaftarkan ke PTUN, yakni surat keputusan KPU mengenai tidak lolosnya Partai Idaman sebagai partai peserta Pemilu 2019.

Menurut Rhoma Irama, gugatan diajukan lantaran diduga adanya pelanggaran kode etik KPU. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu juga telah menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019 setelah dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi oleh KPU.


Video Editor: Teza Ramananda

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut