Tak Lolos Peserta Pemilu 2019, Partai Idaman Gugat KPU
Jumat, 09 Maret 2018 - 14:55:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama bersama sejumlah kader dan kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Objek gugatan yang didaftarkan ke PTUN, yakni surat keputusan KPU mengenai tidak lolosnya Partai Idaman sebagai partai peserta Pemilu 2019.
Menurut Rhoma Irama, gugatan diajukan lantaran diduga adanya pelanggaran kode etik KPU. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu juga telah menolak permohonan Partai Idaman untuk menjadi peserta Pemilu 2019 setelah dinyatakan tidak lolos penelitian administrasi oleh KPU.
Video Editor: Teza Ramananda
Editor: Dani M Dahwilani