JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah memutuskan untuk menambah cuti bersama libur Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Penambahan cuti bersama diresmikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang ditandatangani Menteri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan total libur lebaran menjadi tujuh hari dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengaku salah satu pertimbangan penambahan cuti ini diharapkan dapat mengurangi arus lalu lintas sebelum dan sesudah mudik lebaran. Hal ini juga didukung dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang telah meminta perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya lebih awal atau satu minggu sebelum lebaran.
Meski demikian keputusan pemerintah ini banyak menuai protes dari warga dunia maya. Mereka menyesalkan banyaknya hari libur sebelum Lebaran. Mereka juga kecewa karena sudah terlanjur memesan tiket untuk pulang ke kampung halaman
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani