JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) di Pengadilan Negeri Cirebon Jawa Barat.
Dalam sidang tersebut salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan hasil dari sidang perdana PK. Ia menyampaikan novum yang diajukan terkait fakta baru kasus Eky dan Vina Cirebon.
Dari hasil novum yang disampaikan ke PN Cirebon, Farhat mengungkap meninggalnya Eky dan Vina bukan karena pembunuhan dan pemerkosaan.
"Kasus ini jelas bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tetapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," ungkap Farhat Abbas.
Takut Jadi Tersangka, Tiko Aryawardhana Minta Polda Metro Jaya Libatkan Pengawas saat Gelar Perkara
"Ini adalah kontra memori PK yang kami rasakan karena banyak sekali kekurangan. Mereka akan menghadapi kami dengan pedang yang tumpul," lanjutnya.
Editor: Wahyu Triyogo