Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Densus 88 Tangkap 2 Terduga Propaganda ISIS di Jakbar, Sejumlah Barang Bukti Disita
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis pembekuan organisasi Jamaah Ansharut Daullah (JAD), Selasa (31/7/2018). JAD resmi dibubarkan karena terbukti berafiliasi dengan Islamic State in Iraq and Syria (ISIS).

Hakim Ketua Aris Bawono meyakini korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror yang dilakukan anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror yang menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Hal itu juga yang menjadi pertimbangan memberatkan atas putusan pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman menuturkan, setelah putusan hakim, terhitung hari ini, apabila JAD masih melakukan kegiatan, polisi berwenang melakukan tindakan hukum kepada oknum-oknum di dalamnya.

JAD dijerat dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003.

Video Editor: Khoirul Anfal

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut