Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Polisi Temukan Jejak Pembelian Sianida dalam Misteri Kematian Ibu-Anak Tinggal Kerangka
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nani Apriliani Nurjaman terdakwa kasus sate mengandung sianida terbukti bersalah. Majelis Hakim menyimpulkan perbuatannya  menyebabkan seorang bocah meninggal dunia.

Nani dinyatakan telah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul, Nani divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim. 

Kuasa  Hukum Nani Apriliani akan mengajukan banding dalam tujuh hari ke depan. Orang tua korban, Naba Faiz Prasetya  yang hadir di persidangan merasa belum puas. Meskipun vonis belum memuaskan, namun pihaknya  tetap menghormati keputusan Majelis Hakim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut