Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Terbukti Bersalah, Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ada fakta baru terkait kasus sate sianida yang menawaskan seorang bocah di Bantul. Pelaku, Nani Aprilia ternyata bukanlah pekerja salon. Dia sehari-hari bekerja sebagai pegawai kosmetik. 
Tetangga tersangka di Cepokojajar meyebutkan, Nani bekerja di perusahaan kosmetik di Gamping Sleman. Berbeda dengan keterangan polisi yang menyebut Nani pekerja salon.

Nani tinggal sendiri, namun sering kali pasangannya yang bernama Tomi datang. Menurut tetangga, Tomi tiga minggu sebelum kasus ini sempat datang ke rumah Nani.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut