Terdakwa Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Kuasa Hukum Siapkan Nota Pembelaan
Kamis, 28 Juli 2022 - 22:30:00 WIB
MALANG, iNews.id - Terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyambut baik tuntutan tersebut.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Hotma Sitompul tidak ingin berkomentar atas tunutan itu, dan menyebut akan membuat nota pembelaan.
Editor: Wahyu Triyogo