Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Gilang Widya Renovasi Makam Vanessa Angel, Doddy Sudrajat Akan Tempuh Jalur Hukum
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tubagus Mohammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah.  Joddy dinyatakan lalai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Akibat perbuatanya, Joddy terjerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan 6 tahun penjara, serta denda Rp24 juta.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut