Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ibunda Ronald Tannur Langsung Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka, Ternyata Begini Perannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (13/7) siang.

Gazalba diyakini terlibat secara bersama-sama untuk memengaruhi putusan kasasi pidana Ketua Umum KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Gazalba diyakini melanggar Pasal 12C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Adapun pertimbangan yang memberatkan perbuatan Gazalba, dianggap tidak mendukung upaya pemerintah untuk pemberantasan korupsi dan telah mencoreng institusi Mahkamah Agung.

Produser: Dinda Elita

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut