Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Harvey Moeis Didakwa Rugikan Negara Rp300 Triliun terkait Kasus Korupsi Timah
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengusaha yang juga suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis didakwa atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp371 triliun. 

Pada persiadangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024), Jaksa Penuntut Umum membeberkan aliran dana mencurigakan yang diduga berasal dari hasil korupsi. 

Salah satu aliran dana yang disorot adalah transfer dana dari Harvey Moeis ke rekenang sang istri, Sandra Dewi. 

"Mentransfer uang tersebut dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 di antaranya ke rekening Sandra Dewi selaku istri terdakwa Harvey Moeis pada Bank BCA nomor rekening 07040xxxxxx atas nama Sandra Dewi sejumlah Rp3.150.000.000," ujar JPU di suang sidang utama PN Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut