Tetapkan 8 Tersangka, KPK Ungkap Penerima Hadiah Pejabat Kementerian PUPR
Minggu, 30 Desember 2018 - 12:35:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan swasta.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, ada penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017 -2018 terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum untuk bantuan bencana Palu dan Donggala. Barang bukti yang diamankan uang senilai Rp3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar Amerika Serikat (AS).
Video Editor : Mu'arif Ramadhan
Editor: Dani M Dahwilani