Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kata Jokowi Soal Pemakzulan Gibran
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Pembela Prabowo-Gibran mengusulkan kepada majelis hakim konstitusi untuk dapat memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan guna dijadikan sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Usulan dilayangkan setelah anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Nicholay Aprilindo mendengar ada usulan dari Tim Hukum Ganjar-Mahfud ke majelis hakim bisa memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Merespons itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo tak langsung mengamini usulan tersebut. Ia menyampaikan, pihaknya akan mempertimbangkan segala usulan yang masuk. Namun, Suhartoyo menekankan bahwa pihaknya sudah tidak menerima segala usulan permintaan kehadiran saksi di dalam sidang. Pasalnya, itu bisa merusak jadwal sidang yang telah ditetapkan.

Terkait ada usulan pemanggilan Kapolri, Suhartoyo menekankan, sejatinya kesepakatan pemanggilan saksi telah dilakukan dalam rapat kemarin.

Reporter : Achmad al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut