Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Resmi! Pemerintah Izinkan Umrah Mandiri
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan pendiri dan Direktur Biro Perjalanan Umrah Abu Tours Hamzah Mamba sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Uang milik calon jamaah yang disetor ke Abu Tours mencapai sekitar Rp1,8 triliun yang seharusnya diperuntukan untuk proses pemberangkatan. Namun diduga uang tersebut digunakan untuk pembelian aset dan investasi lainnya.

Tak hanya itu, Hamzah Mamba juga dijerat pidana pelanggaran penyelanggaraan haji dan umrah lantaran pelaku menggunakan harga promo umrah yang telah menyalahi aturan Kementerian Agama.

Akibat perbuatannya, Hamzah dijerat pasal 45 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 tentang Undang-Undang Penyelanggaraan Haji dan Undang-Undang Pencucian beserta Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut