Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : MK Kabulkan Gugatan Persyaratan Pilpres, Ambang Batas Dihapus
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA iNews.id - Kuasa Hukum pasangan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra merespon langkah kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Yusril siap menghadapi dengan menjadi pihak terkait.

Yusril menegaskan, meski yang digugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dia akan mengirim surat ke MK agar menjadi pihak terkait. Dengan demikian mereka berhak mengajukan bukti maupun ahli.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut