Todongkan Senjata di Gerbang Tol, Polisi Ringkus Pemuda Sok Jagoan
Jumat, 30 Maret 2018 - 13:37:00 WIB
Untuk bahan penyidikan, polisi menyita satu senjata air gun jenis revolver berikut enam amunisi air gun, dua amunisi senjata api serta identitas pelaku dan satu unit kendaraan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.
Video Editor: Widya Lisfianti
Editor: Dani M Dahwilani