Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Vonis Bebas Bos Indosurya, Mahfud MD Support Korban
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (24/1/2023). Dalam amar putusan majelis hakim Syafrudin Ainor, Henry Surya dinyatakan tidak bersalah.

Suara Hakim makin tak terdengar saat membacakan amar putusan. Beberapa Jaksa yang diberondong pertanyaan korban maupun awak media. Massa mengamuk dan turut meneriaki Hakim. Massa juga membentangkan poster berupa penolakan terhadap putusan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut