JAKARTA, iNews.id – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Kebijakan PSBB untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) ini, ada enam sektor yang dibatasi dan delapan sektor yang dikecualikan tetap beroperasi.
Pemberlakukan PSBB di DKI Jakarta ini menjadi perhatian masyarakat dan menduduki posisi tertama di iNews.id TOP 5. Semua ketentuan tentang PSBB di Jakarta tertuang dalam Pergub Nomor 33/2020 berisi 28 pasal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, dalam Pasal 27 Pergub itu menyebut pelanggar PSBB akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku. Termasuk sanksi pidana.
Sementara di posisi kedua, pemerintah pusat akan menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada 4,2 juta jiwa di Jabodetabek agar masyarakat tak mudik demi mencegah penyebaran corona. Selain itu, pemerintah juga memberikan bansos kepada masyarakat di luar Jabodetabek yang daerahnya terdampak corona.
Presiden Joko Widodo mengatakan, dana bantuan sosial tunai akan diberikan kepada Sembilan juta kepala keluarga di luar Jabodetabek. Jumlah itu di luar penerima dana bansos program keluarga harapan (PKN) dan bansos sembako.