Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menhub Prediksi Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Capai 110,67 Juta Orang
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pencegahan virus corona baru (Covid-19) terus digalakkan, termasuk pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri. Namun, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tetap mengizinkan adanya penerbangan komersial asal tujuannya demi kepentingan bisnis.

"Jadi yang boleh berjalan itu arahan presiden, mereka yang berbisnis bukan yang mudik," kata Budi Karya di Jakarta melalui konferensi virtual pada Senin (27/4/2020).

Budi Karya menyampaikan hal tersebut seusai mengikuti rapat terbatas internal terkait penanganan Covid-19 yang dipimpin Presiden Joko Widodo juga melalui fasilitas konferensi via video. Terkait topik ini, mendapatkan perhatian paling banyak dari pembaca dan menempati posisi pertama iNews.id TOP 5.

Di posisi kedua, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Melalui surat ini, Gugus Tugas menegaskan tidak ada kelonggaran aturan mengenai mudik.

"Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya, mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, titik!” ucap Doni dalam keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut