Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Prabowo Terbitkan Inpres Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas 50 Persen
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perubahan aturan perjalanan dinas pegawai KPK yang memperbolehkan anggaran perjalanan ditanggung pihak penyelenggara, menuai kontroversi.

Sejumlah pihak, termasuk lembaga pemerhati kasus korupsi, menyebut aturan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tersebut, mendegradasi integritas KPK. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut