Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Menteri Imipas Sebut 19.337 Napi Berpeluang Terima Amnesti, Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Dapat
Advertisement . Scroll to see content

Video 392 Narapidana di Lapas Salemba Dibebaskan Cegah Virus Corona

Kamis, 09 April 2020 - 16:17:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Salemba Kelas II A, Jakarta Pusat, membebaskan 392 narapidana. Pembebasan narapidana mengacu pada peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).

Ratusan narapidana tersebut telah dibebaskan secara bertahap. Napi yang dibebaskan berakategori narapidana umum dan narapidana narkoba dengan sisa hukuman di bawah satu tahun.

Mereka tampak bahagia dapat menghirup udara segar. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut