Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kemenkeu Bantah Video Hoaks Sri Mulyani Soal Guru Beban Negara
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PN Jaksel menggelar sidang kasus penyebaran berita hoaks dengan terdakwa Jumhur Hidayat, Kamis (18/2/2021). Jumhur curhat selama di rutan Bareskrim Polri seolah hidup di tengah hutan.

Pendampingan hukum terhadap dirinya seolah tidak nyata adanya. Majelis hakim menjelaskan alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut