Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Awas! Kasus Covid-19 Meningkat di Kota Bandung, Mobilitas Warga akan Dibatasi
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Memasuki hari kelima pelaksanaan PPKM Darurat, mobilitas masyarakat di wilayah Jabodetabek masih tinggi. Diketahui, mulai Senin 12 Juli 2021 masyarakat wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mobilitas terutama untuk seluruh moda transportasi darat dan transportasi umum.

Aturan baru ini akan akan berlaku mulai 12 Juli hingga 20 Juli mendatang dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut