Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Budi Arie Ungkap Projo Siap Ganti Logo Baru agar Tak Terkesan Kultus Individu
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras. Aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Disebutkan persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut