Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Tiba di RSKO Jakarta, Virgoun Bakal Jalani Rehabilitasi Selama 3 Bulan
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Sidang tuntutan hukuman Catherine Wilson atau Keket, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, berlangsung secara virtual. JPU dipimpin Rozy Juliantono, menuntut Keket delapan bulan hukuman rehabilitasi.

Keket yang tidak hadir dituntut karena penyalahgunaan narkotika. JPU juga menuntut Jumadi, terdakwa lain dengan tuntutan serupa.

Catherine Wilson ditangkap di Cinere dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. Keket membeli sabu tersebut melalui satpam rumah, Jumadi yang digunakan untuk menjaga stamina tubuh.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut