Video Catherine Wilson Dituntut 8 Bulan Rehabilitasi
Kamis, 07 Januari 2021 - 12:04:00 WIB
DEPOK, iNews.id - Sidang tuntutan hukuman Catherine Wilson atau Keket, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, berlangsung secara virtual. JPU dipimpin Rozy Juliantono, menuntut Keket delapan bulan hukuman rehabilitasi.
Keket yang tidak hadir dituntut karena penyalahgunaan narkotika. JPU juga menuntut Jumadi, terdakwa lain dengan tuntutan serupa.
Catherine Wilson ditangkap di Cinere dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram. Keket membeli sabu tersebut melalui satpam rumah, Jumadi yang digunakan untuk menjaga stamina tubuh.
Editor: Dani M Dahwilani