Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Read Next : Penampakan Tumpukan Uang Rp58 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol 
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri dan PPATK mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp531 miliar. Pengungkapan kasus dihadiri Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

Kasus pertama kali diungkap di Polres Mojokerto dengan menangkap 7 tersangka. Pelaku awalnya ditangkap karena menjual obat ilegal aborsi.

TPPU ini sendiri didalami dari seorang tersangka bernama Dianus Pionam (DP). Berikut video selengkapnya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut