Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Bongkar Mafia Tanah, Nusron Wahid:60 Persen Pasti Libatkan Oknum ATR/BPN
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus sengketa lahan Kandank Jurank Doank kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Musisi Dik Doank yang menjadi tergugat I berusaha mematahkan tuduhan pihak Madi Kenin.

Dengan menggelontorkan 26 bukti terkait pembelian tanah seluas 2.540 meter persegi pada 2003. Kasus yang membelit Dik Doank ini sempat viral karena dia digugat Rp5,5 miliar oleh ahli waris Madi Kenin.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut