Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Babak Baru Polemik Dugaan Markup Whoosh, KPK Turun Tangan!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu (24/02/21) siang. Dua penyuap memberi uang periode Oktober-Desember 2020, melalui pejabat Kemensos.

Kedua pejabat Kemensos terima sebesar Rp1.28 miliar dan Rp1.95 miliar secara terpisah. Jaksa penuntut KPK tegaskan kedua penyuap langgar UU Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut