Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Nadiem Makarim Muncul Pakai Rompi Pink, Tersangka Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan belajar mengajar di sekolah saat pandemi Covid-19. Dalam panduan tersebut proses belajar mengajar dibatasi hanya di wilayah hijau.

Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melaksanakan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari Rumah.

Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai pada Juli 2020.

Video Editor: Muarif Ramadhan

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut