Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Prabowo Sudah Siapkan Pengganti Noel, Siapa Dia?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta. Para pekerja keberatan jika JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun.

Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab di masa pandemi banyak karyawan terdampak akibat di-PHK.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut