Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Mulai Hari Ini ASN Boleh WFA! Berikut Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejari Sumba Timur menetapkan lima tersangka sekaligus menahan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pada Selasa (18/5/2021) pukul 23.00 WITA. Kelima ASN bekerja di Pemkab Sumba disangkakan telah melakukan tindak korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan tahun anggaran 2019.

Dari hasil audit ditemukan kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Kelima tersangka masing-masinh berinisial MM, AR, YR, HP dan YW.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut