Video Komisaris PT ASA Ditahan Polisi terkait Kasus Penimbunan Obat Covid-19
Sabtu, 07 Agustus 2021 - 09:20:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Kalideres, Jakarta Barat, menahan tersangka Komisaris PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19. Sementara tersangka Dirut PT ASA, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan tim dokter kesehatan Polres Jakarta Barat.
Tersangka dijerat Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor: Dani M Dahwilani