Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim sebagai tersangka. Mengenakan rompi tahanan, Hendrisman ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/1/2020).

Dia ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan. Kejagung juga menetapkan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan sebagai tersangka dan menahannya. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Mochamad Nur

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut