Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penipuan Katering Makan Bergizi Gratis di Pasuruan
Advertisement . Scroll to see content

Video Mantan Pembawa Acara Dalton Tanonaka Ditangkap Kejagung terkait Kasus Penipuan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 12:56:00 WIB
">
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS), Dalton Ichiro Tanonaka, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi. Dalton ditangkap di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020) dini hari WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, Dalton berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018. Dalton yang merupakan mantan pembaca berita di televisi ini merayu korban untuk menginvestasikan uang sebesar 1 juta dolar AS di perusahaannya, PT Melia Media Internasional yang bergerak di bidang pembuatan program televisi.

Dalton mengiming-imingi korban dengan keuntungan mencapai 25 persen. Berikut video selengkapnya.

Video Editor: Ifaldi Musyadat

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut