Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa kasus pembobolan BNI 46 Maria Pauline Lumowa. Maria Pauline divonis 18 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp185,8 miliar. Jika tidak mengganti maka Maria akan dipenjara selama 7 tahun.

Majelis Hakim menilai Maria terbukti melakukan tindak pidana korupsi pencairan dana LC atau surat utang sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun. Maria tidak memberikan komentar atas putusan tersebut.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut